Setelah Dua Tahun Buron, Mukhsin Terpidana Pencabulan Anak di Lamongan Akhirnya Ditangkap

Setelah Dua Tahun Buron, Mukhsin Terpidana Pencabulan Anak di Lamongan Akhirnya Ditangkap
Tersangka saat diamankan di Kejari Lamongan.(Suprapto /sejahtera.co)

Lamongan, SEJAHTERA.CO – Setelah dua tahun buron, Mukhsin (44), warga Dusun Jetak, Desa Paciran, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Kamis (10/7/2025) sekitar pukul 12.15 WIB.

Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan di Kantor Kecamatan Paciran, dan merupakan hasil kolaborasi antara Tim Intelijen, Tim Pidana Umum Kejari Lamongan, serta dukungan dari Kodim 0812 Lamongan.

“Mukhsin adalah terpidana kasus pencabulan anak, sesuai Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” terang Kasi Intelijen Kejari Lamongan, Mhd Fadly Arby, didampingi Kasi Pidum Viktor Ridho.

Read More

Baca Juga :Tiga Rumah di Mojoagung Rusak Akibat Longsor, Dapur Menggantung di Atas Sungai

Status hukum Mukhsin telah inkrah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 100 K/Pid.Sus/2018, yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya dan Pengadilan Negeri Lamongan.

“Ia dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 5 juta, subsidair tiga bulan kurungan,” jelas Fadly.

Usai penangkapan, Mukhsin langsung diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk kemudian dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lamongan.

Fadly menegaskan bahwa Kejaksaan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang melarikan diri dari proses hukum.

Baca Juga :Bentrok Rombongan Pesilat dan Warga di Madiun, Empat Luka dan Tiga Motor Rusak

“Tidak ada ruang aman bagi para buronan. Kami akan terus memburu dan menindak tegas hingga proses hukum tuntas,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *