Setubuhi Gadis Bawah Umur, Warga Ngronggot Menginap di Polres Nganjuk

Setubuhi Gadis Bawah Umur, Warga Ngronggot Menginap di Polres Nganjuk
Foto ilustrasi

Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Seorang laki-laki berinisial AMJ (26) warga Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, harus menginap di hotel prodeo milik Polres Nganjuk.

Baca Juga :Tak Tampung PPDB, Komisi C DPRD Kota Batu Berikan Perhatian Pemberlakuan Jalur Zonasi hingga RW

Terduga pelaku persetubuhan dengan anak bawah umur asal Kecamatan Ngronggot ini diamankan Unit PPA bersama Unit Opsnal Satreskrim Polres Nganjuk pada Selasa, 24 September 2024 sekitar pukul 17.45 WIB, saat berada di rumahnya.

Read More

Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., membenarkan bahwa Unit PPA Satreskrim Polres Nganjuk telah mengamankan seorang laki-laki berinisial AMJ (26) warga Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.

AMJ ditangkap lantaran diduga sebagai pelaku dalam perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak perempuan di bawah umur.

Baca Juga :Puluhan Perlintasan KA di Kabupaten Blitar Tak Berpalang Pintu

Dugaan persetubuhan itu dilakukan AMJ di tempat kejadian perkara atau TKP rumah korban inisial NP (13) warga Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.

“Kasus ini terungkap setelah keluarga korban membaca percakapan antara terduga pelaku dengan korban melalui WhatsApp yang mengeluhkan kondisi badannya setelah disetubuhi oleh terduga pelaku,” ungkap Kapolres Nganjuk, Jumat (27/9/2024) pagi.

“Setelah didesak, korban mengaku telah disetubuhi terduga pelaku sebanyak satu kali. Selanjutnya, keluarga korban melaporkan perkara ini ke polisi,” sambungnya.

Baca Juga :Sikat Delapan Tersangka Narkoba, Mayoritas Warga Kota Blitar

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli Sinaga menambahkan, setelah menerima laporan dari keluarga korban, pihaknya a mengerahkan Unit PPA dibantu dengan Unit Opsnal Satreskrim Polres Nganjuk untuk mengamankan terduga pelaku.

Selain itu, pihaknya juga menyita beberapa barang bukti dari lokasi kejadian yang memperkuat dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak bawah umur ini.

Baca Juga :Laka Karambol di Ponorogo, Satu Kendaraan Masuk Parit Sedalam 10 Meter, ini Kronologinya

“Saat ini Unit PPA sedang mendalami perkara ini, kepada terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *