Kediri, SEJAHTERA.CO – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kediri menemukan jajanan asal Cina Latiao saat inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah toko dan distributor, Senin (4/11/2024).
Baca Juga :Belasan Orang Kehilangan Nyawa Akibat HIV-AIDS, Ini Data Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar
Jajanan yang dijual di toko dan distributor Kota Kediri ini dilarang peredarannya karena diduga mengandung bakteri Bacillus Cereus.
Dalam sidak ini, petugas menemukan sebanyak delapan jenis jajanan Latiao di beberapa toko di Jalan Pattimura Kota Kediri. Satu produk di antaranya masuk dalam daftar Latiao yang terkonfirmasi positif mengandung bakteri berbahaya.
Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda BPOM Kediri, Tito Veriyanto mengatakan, dari berbagai jenis produk jajanan impor dari China tersebut untuk sementara ini hanya empat yang sudah diuji oleh BPOM RI.
Baca Juga :Sebanyak 30 Perlintasan KA Belum Berpalang Pintu, Ini Penjelasan Dishub Kabupaten Blitar
Menurutnya, BPOM menetapkan keempat produk latiao yakni Luvmi Hot Spicy Latiao, C&J Candy Joy Latiao, KK Boy Latiao, dan Lianggui Latiao, mengandung bakteri berbahaya apabila dikonsumsi.
“Dari distributor sudah memberikan surat return atau pengembalian barang jajanan latiao yang ada di pasaran,” katanya.
Adapun gejala yang ditimbulkan akibat keracunan produk makanan tersebut yakni pusing, sakit perut, mual, hingga dan muntah.
Baca Juga :Lahan Kosong 1,5 Hektar di Trenggalek Dijadikan Perkebunan dan Perikanan
Tito menyampaikan, BPOM mengimbau kepada para pemilik toko untuk menahan produk yang dijualnya agar tidak diedarkan terlebih dahulu sampai hasil pemeriksaan dan pengujian sudah final.
Selain itu, BPOM akan melakukan pemeriksaan di sejumlah toko grosir di wilayah Kediri Raya untuk memastikan jajanan tersebut tidak beredar di masyarakat khususnya anak-anak.
“Terkait barang yang sudah diedarkan agar segera dikembalikan atau ditarik lagi ke distributor,” ucapnya.
Baca Juga :Petani Apel Harus Berkembang, Alfredo Minta Hal ini Jadi Fokus Firhando Gumelar
Pihaknya juga tidak melakukan penyitaan barang karena dari distributor sudah memberikan perintah penarikan produk tersebut.
Sejak Jumat (1/11/2024) kemarin, sudah dilakukan penarikan. Akan tetapi, selama distributor melakukan perintah penarikan dan pengembalian, maka BPOM akan mengawal hal tersebut.
“Kalau kita melakukan penyitaan, maka tidak bisa dikembalikan,” ungkap Tito Veriyanto.



















