Blitar, SEJAHTERA.CO – Sidang kasus dugaan mega korupsi Dam Kalibentak Desa Panggungrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar terus berlanjut.
Kali ini sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya agendanya pemeriksaan silang, yakni terdakwa menjadi saksi bagi terdakwa yang lain.
Dari sidang yang digelar Kamis (23/10/2025) itu ada tabir terungkap. Yakni terungkap ada peran beberapa tokoh penting. Di antaranya mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah atau Mak Rini dan Ketua Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID), Sigit Purnomo Hadi.
Pernyataan itu diungkapkan kuasa hukum terdakwa M Bahweni, Suyanto. Dia mengatakan jika kesaksian terdakwa Heri Santosa dan Hari Budiono atau Budi Susu jika penunjukkan pelaksana proyek CV Cipta Graha Pratama atas perintah Kepala Dinas PUPR saat itu, Dicky Cubandono.
Baca Juga :Polres Malang Gerak Cepat Selidiki Dugaan Keracunan di MTs Al Khalifah Kepanjen
Heri Santoso dan Hari Budiono diketahui adalah anak buah Dicky Chubandono di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kabupaten Blitar.
“Intinya pada sekitar 23 Juni 2023 bahwa saat itu Sekretaris Dinas PUPR Heri Santosa sebagai Pejabat Pengelola Keuangan (PPK), atas perintah Dicky Cubandono selaku Kepala Dinas PUPR meminta agar melelang proyek melalui e-katalog atau aplikasi,” kata Suyanto, Jumat (24/10/2025).
Nah, proses selanjutnya pun berlangsung. Belakangan diketahui jika CV Cipta Graha Pratama dipinjam Hari Budi dari terdakwa M Iqbal Daroini. Diketahui pula M. Iqbal hanya sebagai tenaga administrasi saja.
Padahal seharusnya diketahui oleh Direktur CV Cipta Graha Pratama M Bahweni yang juga dijadikan terdakwa. Dan ternyata tandatangan direktur dipalsukan Iqbal.
Selain itu dalam persidangan juga terungkap. Bahwasanya Dicky Chubandono bersama sejumlah anak buahnya menemui mantan Bupati Rini Syarifah.
Baca Juga :Apel Ojol Kamtibmas, Polres Nganjuk Ajak Komunitas Ojol dan Lainnya Ayo Jogo Nganjuk
Selain itu juga bertemu dengan Pengarah TP2ID Adib Muhammad Zulkarnain atau Gus Adib. Selain itu juga Ketua TP2ID Sigit Purnomo Hadi.
“Kesimpulannya, bupati saat itu semuanya diserahkan dan patuh kepada Gus Adib selaku TP2ID. Dan Sigit, berkata agar mengikuti aturan Gus Adib,” kata Suyanto.
Dari itulah Suyanto pun menarik benang merah. Bahwa setidaknya ada peran Mak Rini dan Sigit dalam proyek Dam Kalibentak.
Di antaranya memerintahkan dan pengkondisian proyek kepada TP2ID. Soal fee proyek, juga terungkap.
Atas perintah Dicky Chubandono ke sejumlah anak buahnya dan akhirnya diambil oleh orang kepercayaan Gus Adib.
Yakni Rp750 juta diambil sopir Gus Adib, Rp250 juta dan Rp100 juta ke juga orang kepercayaan Gus Adib. Orang kepercayaan itu Fikri, Malik dan Rahmat F.
Sidang selanjutnya masih pada agenda pemeriksaan para saksi.
Baca Juga :Waspada Jalan Berlubang di Jalur Kediri – Blitar saat Musim Penghujan
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar mengungkap kasus dugaan korupsi Dam Kalibentak.
Kejaksaan menetapkan tujuh tersangka. Lima di antaranya sudah menjalani persidangan, sementara dua masih proses pembuatan dakwaan.
Lima terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Surabaya yaitu: Direktur CV Cipta Graha Pratama M Bahweni (MB), Admin CV Cipta Graha Pratama M Iqbal Daroini (MID), Sekretaris Dinas PUPR Heri Santosa (HS).
Kabid SDA Dinas PUPR Hari Budiono (HB) alias Budi Susu (BS) dan Penanggung Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) M Muchlison (MM) yayng juga kakak kandung mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah.
Tersangka lain yakni mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Dicky Cubandono dan pengarah TP2ID Adib Muhammad Zulkarnain atau Gus Adib. Keduanya masih proses menuju persidangan.



















