Malang, SEJAHETRA.CO – AS (39) warga Desa Sidodadi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang bertekuk lutut setelah aksi curanmor diungkap Polsek Gondanglegi, ironisnya pelaku sudah mengaku beraksi di 22 lokasi berbeda di Kabupaten Malang.
Baca Juga :Bantuan 19 Sumur Bor dari Kemensos RI Bakal Direalisasikan Pemkab Kediri
Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasi Humas AKP Ponsen Dadang menjelaskan, AS ditangkap setelah korban mendengar suara mencurigakan dari garasi rumahnya.
“Pelaku ditangkap pada Rabu 2 Oktober 2024 saat mencuri motor Honda Beat di rumah RS di Jalan Murcoyo, Gondanglegi Wetan,” ungkapnya, Jumat (4/10/2024).
Saat dipergoki tersebut, warga mengejar pelaku hingga akhirnya menangkapnya di depan Balai Desa Gondanglegi Wetan.
Baca Juga :Judi Sabung Ayam Desa Mojorejo Blitar Digerebek, Polisi Bakar Kurungan dan Terpal
Barang bukti berupa motor korban dan kunci palsu ‘T’ yang digunakan pelaku untuk merusak kunci motor diamankan oleh polisi.
“Berdasarkan penyelidikan, AS telah melakukan aksi curanmor di 22 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Malang,” jelasnya.
Baca Juga :Makam Santri Tewas Dilempar Kayu Berpaku Dibongkar, Ini Penjelasan Seksi Humas Polres Blitar Kota
Atas kejadian ini pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada menjaga kendaraan.(rif)
Reporter: Arief Juli Prabowo
Editor: Dhita Septiadarma



















