Batu, SEJAHTERA.CO – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor yang sering beraksi saat ada acara sound horeg dibeberapa wilayah, akhirnya berhasil dibekuk oleh Tim Buru Sergap Satreskrim Polres Batu.
Baca Juga :Produksi Ikan Hias Kabupaten Kediri Meningkat di Akhir Tahun 2024
Anggota sindikat curanmor ini antara lain inisial BSN (36) seorang petani warga Jalan H Agus Salim Desa Codo Kecamatan Wajak Kabupaten Malang, dan NRH (39) warga Dusun Barantemboro RT 06 RW 03 Kelurahan Cemorokandang Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.
Kapolres Batu AKBP Andy Yudha Pranata melalui Kasat Reskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo mengatakan dalam keterangan persnya jika kedua pelaku sindikat curanmor di acara sound horeg ini berhasil ditangkap.
Baca Juga :Sebelum Longsor di Wonosalam Jombang, Warga Menolak Relokasi Meski Sudah Diperingatkan
Penangkapan kedua pelaku sindikat curanmor di acara sound horeg ini setelah korban yang bernama Suciati (57) warga Dusun Krajan Desa Ngroto Kecamatan Pujon Kabupaten Malang melaporkan kejadian pencurian sepeda motor Honda beat miliknya yang dicuri pada Selasa (7/1/2025) sekira pukul 22.00 WIB saat melihat sound horeg di lapangan Dusun Krajan Desa Pujon Lor Kecamatan Pujon Kabupaten Malang.
Setelah mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menemukan identitas kedua pelaku sindikat curanmor di acara sound horeg ini.
“Terungkapnya pelaku sindikat curanmor di acara sound horeg ini setelah dilakukan pengembangan penyelidikan dan ditemukan pembeli sepeda motor hasil curian di wilayah Nongkojajar Kabupaten Malang yakni atas nama inisial PUR yang dijual seharga Rp 4 juta,” ujarnya, Jumat (24/1/2025).
Baca Juga :Bhabinkamtibmas Dampingi Petugas Keswan DKPP Kabupaten Kediri Vaksinasi Ternak
Dari hasil penyelidikan ini akhirnya tim buru sergap Polres Batu berhasil menemukan keberadaan pelaku sindikat curanmor di acara sound horeg ini dirumah masing-masing pelaku tanpa perlawanan.
“Saat digelandang ke Mapolres Batu, kedua pelaku sindikat curanmor di acara sound horeg ini mengaku baru pertama kali melakukan aksi curanmor,dengan memakai alat kunci T,” urainya.
“Selain itu dari hasil pencurian dan penjualan ini kedua pelaku sindikat curanmor di acara sound horeg ini mengaku uang dibagi berdua sebesar Rp 2 juta per orang,” ungkapnya.
Baca Juga :Tingkatkan Kamseltibcarlantas, Satlantas Polres Kediri Kota Edukasi Sopir Truk
Diceritakan pula jika dalam aksi pencurian ini pelaku mengaku sudah merencanakan aksi curanmor dengan menyisir acara sound horeg di wilayah Pujon.
“Kedua pelaku berangkat ke lokasi sound horeg Pujon berboncengan menggunakan sepeda motor Vario , kemudian mencuri motor korban yakni beat nopol N 5277 LY dengan kunci T, ” jelasnya.
Disampaikan jika setelah berhasil mencuri sepeda motor milik korban, barang hasil curian ini disembunyikan di persawahan dekat dengan rumah pelaku sebelum dijual.
“Jadi peran pelaku ini yang NRH bertugas melakukan eksekusi pencurian dengan alat kunci T, sedangkan BSN bertugas mengawasi lokasi sekitar,” terangnya.
“Setelah berhasil menangkap kedua pelaku sindikat curanmor di acara sound horeg ini akhirnya kedua nya dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke- 4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tutupnya.



















