Jombang, SEJAHTERA.CO – Tim Satresnarkoba Polres Jombang meringkus 2 pengedar narkoba, mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 52,94 gram.
Baca Juga :Ratusan Warga Sumringah Ikut Baksos Operasi Katarak Gratis di RSUD Karsa Husada Batu
Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani mengatakan, pihaknya meringkus dua terduga pengedar narkoba yang menjadi incarannya pada Rabu (14/8/2024). Mereka adalah OS (30) dan TCU (20), warga Desa Kudubanjar, Kecamatan Kudu Kabupaten Jombang.
“Kedua terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu ditangkap di rumah kontrakan Jalan Komunikasi, Dusun Gondang, Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang pukul 22.00 WIB,” ujar AKP Ahmad Yani, Jumat (6/9/2024).
Baca Juga :Sempat Kabur, Perampok Bawa Sajam Beraksi di Dua Minimarket Wilayah Kediri Dibekuk Polisi
Satresnarkoba Polres Jombang juga menggeledah rumah kontrakan tempat kedua terduga pelaku tinggal. Dari penggeledahan ini petugas menemukan 58 paket sabu siap edar yang dikemas dengan plastik klip.
Tidak hanya itu, polisi juga menemukan 1 buah timbangan digital, 1 pak plastik klip, 2 buah skrop dari sedotan plastik, dan 1 buku tulis diduga berisi catatan penjualan narkoba.
Baca Juga :Api Lalap 1 Hektare Lahan Lereng Gunung Klotok, Kepala UPT Pemadam: Diduga Faktor Kelalaian Manusia
“Petugas juga menyita 2 ponsel dan juga uang hasil penjualan sabu senilai Rp 665.000,” paparnya.
“Total keseluruhan barang bukti sabu yang berhasil kita sita seberat 52,94 gram,” kata AKP Yani.
Baca Juga :Syarat Belum Lengkap, KPU Kabupaten Blitar: Berkas Bapaslon Dikembalikan
Saat ini, kedua pengedar narkoba ini telah meringkuk di penjara. “Pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.



















