Tangkap Pelaku Curat, Kapolres Nganjuk Apresiasi Kecepatan Tindakan

curat, Polsek Prambon, Desa Gondanglegi, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro,
Ilustrasi Pencurian

Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan atau curat diamankan petugas Polsek Prambon dan warga Desa Gondanglegi, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, beberapa hari yang lalu.

Baca Juga :Ada 20 Kios Pujasera Rest Area Karangploso Ludes Dilalap Si Jago Merah

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., memberikan konfirmasi bahwa seorang pelaku curat berhasil diamankan oleh petugas Polsek Prambon dan warga di Desa Gondanglegi, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, pada Rabu (13/11/2024) sekitar pukul 03.00 WIB.

Read More

Menurut Kapolres Nganjuk, tindakan cepat ini berawal dari laporan masyarakat Desa Gondanglegi kepada perangkat desa yang kemudian diteruskan ke Polsek Prambon, jika terjadi curat di desanya.

Baca Juga :Latja di Polres Jombang, Siswa Asal Papua Kompak Sebut Nasi Bebek Makanan Favorit

Terduga pelaku curat berinisial DA (28), warga Desa Ngablak, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, diamankan setelah ketahuan mencuri di rumah Sugiyono, warga Desa Gondanglegi Kecamatan Prambon, Nganjuk.

“Terduga pelaku kedapatan membawa barang hasil curian berupa 1 unit ponsel Vivo, 2 tabung gas LPG 3 kilogram, dan satu senter kepala,” ungkap AKBP Siswantoro, Jumat (15/11/2024).

“Pelaku kemudian diamankan oleh saksi dan dibawa ke rumah perangkat desa sebelum diserahkan petugas kepolisian,” sambungnya.

Baca Juga :Aniaya Pemilik Toko Kelontong, Pemuda Asal Desa Tiudan Tulungagung Diamankan Polisi, Ini Penyebabnya

AKBP Siswantoro juga mengapresiasi reaksi cepat warga Desa Gondanglegi dan koordinasi dengan Polsek Prambon dalam menangani kasus ini.

Menurutnya, kerja sama antara warga dan aparat dalam situasi darurat sangat membantu penegakan hukum dan memastikan keamanan di lingkungan sekitar.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa barang bukti lain yang ditemukan di lokasi antara lain sebuah pahat atau tatah, satu unit ponsel Samsung Galaxy A02S, dan satu unit sepeda motor Honda Revo Fit.

Baca Juga :Afiliator Judol Jadi Tersangka, Berpendapatan Rp 2,5 Juta Perbulan

“Kami sudah mengamankan semua barang bukti dan memeriksa saksi-saksi yang melihat langsung kejadian tersebut. Proses penyidikan akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.

AKP Julkifli mengungkapkan, kejadian bermula ketika saksi berinisial AD (32) pulang dari memancing sekitar pukul 01.30 WIB, dan mendapati pintu belakang rumahnya terbuka.

Saat memeriksa sekitar, ia melihat DA masuk ke rumah Sugiyono dan sedang mengambil ponsel milik korban. Selanjutnya saksi bersama warga melapor ke Polsek prambon untuk meminta bantuan mengamankan pelaku.

Baca Juga :Dua Rumah Warga Terdampak Banjir di Bakalan Akan Terima Bantuan Material Bangunan

“Dari kejadian ini, Sugiyono mengalami kerugian sekitar Rp550.000. Kasus ini akan diproses lebih lanjut dengan ancaman pasal pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP. Berdasarkan aturan tersebut, tersangka DA terancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” papar AKP Julkifli.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *