Tercekik Bunga Sepuluh Persen Lalu Cekcok, Alasan Pelaku Merampok dan Membunuh Warga Ngronggot

Tercekik Bunga Sepuluh Persen Lalu Cekcok, Alasan Pelaku Merampok dan Membunuh Warga Ngronggot
Kapolres Nganjuk bersama anggota lainnya mengangkat barang bukti perampokan dan pembunuhan saat konferensi pers. (inna/sejahtera.co)

Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Motif di balik kematian Enik Mulyaningsih (55) warga Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk yang menjadi korban perampokan dan pembunuhan terungkap.

Ternyata Enik memberikan utang piutang dengan bunga yang mencekik kepada pelaku, yaitu 10 persen setiap bulan.

Pelaku, MAW (36), warga Desa Drenges, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk ditangkap pada Rabu (20/8/2025) di rumahnya setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan kamera pengawas.

Read More

Kasus ini bermula dari utang sebesar Rp60 juta yang dimiliki pelaku kepada korban.

Menurut keterangan Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, saat malam kejadian sekitar pukul 19.00 WIB, Jumat (15/8/2025) pelaku datang ke rumah korban dengan niat membayar bunga utang yang telah menunggak selama tiga bulan, totalnya mencapai Rp18 juta. Namun, di tengah pembayaran, terjadi percekcokan hebat.

Baca Juga Gudang Limbah Ban di Bandarkedungmulyo Terbakar, Segini Tafsiran Kerugiannya

Korban, Enik Mulyaningsih, meminta jumlah uang yang lebih besar dari bunga yang hendak dibayarkan.

Situasi memanas ketika korban melontarkan kata-kata kasar yang menyinggung perasaan pelaku. Tak hayal pelaku yang naik pitam seketika itu melakukan kekerasan.

“Tersangka mengaku sakit hati atas perkataan korban di saat hendak membayar bunga utangnya,” ungkapnya saat konferensi pers di Mapolres Nganjuk, Senin (25/8/2025).

“Secara spontan, tersangka membenturkan kepala korban ke lantai sebanyak lima kali,” sambungnya.

Akibat penganiayaan berat itu, korban terkapar tak berdaya. Tersangka langsung melarikan diri, sementara korban ditemukan oleh tetangganya dan segera dilarikan ke RSUD Kertosono.

Setelah menjalani perawatan intensif selama empat hari, korban akhirnya menghembuskan napas terakhirnya pada Rabu (20/8/2025).

Baca Juga Gawat, Pekerja Warung Dibegal di Hutan Jati, Kepala Dikepruk Kayu, Motor Mio Dibawa Kabur

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk olah TKP dengan metode ilmiah, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, antara lain, baju dan sweater korban, satu unit sepeda motor Honda Beat yang menjadi petunjuk utama, uang tunai Rp17 juta, uang tunai Rp60 juta di rekening BRI dan sarung dan jaket milik tersangka

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dua pasal berlapis. Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang.
pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian yang memiliki ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Baca Juga Seru! Warga Jombang Gelar Pacu Jalur Galon untuk Meriahkan HUT ke-80 RI

“Dari olah TKP yang kami lakukan, kemudian dengan menerapkan metode ilmiah dalam penyidikan, pelaku bisa kita ungkap dan Tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan kami amankan di Polres Nganjuk,” pungkasnya.

Sementara, tersangka memilih diam dan menunduk saat ditanya penyesalan hingga mengapa tega merampok dan membunuh korban.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *