Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Terdakwa berinisial P, warga Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, yang terlibat kasus pemerkosaan terhadap anak kandungnya, akhirnya mendekam di Lapas Kelas IIB Tulungagung.
Perkara ini sebelumnya sempat mendapat sorotan lantaran Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung membebaskannya dari segala tuntutan, sebelum Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan tersebut.
Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti menjelaskan, kasus ini terungkap pada 2024 dan ditangani oleh Satreskrim Polres Tulungagung. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), kasus dilimpahkan ke Kejari Tulungagung.
Baca Juga :Pelaku Usaha Restoran di Kota Batu Keluhkan Biaya Royalti Musik yang Dihitung per Kursi
Pada Selasa (4/2/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 juta. Namun, PN Tulungagung justru memutuskan terdakwa tidak bersalah.
“Mendapat putusan itu, kami mengajukan kasasi ke MA pada Kamis (20/3/2025). Proses persidangan berlanjut di MA dan pada Jumat (4/6/2025), terdakwa dinyatakan bersalah melakukan pemerkosaan terhadap anak kandung di bawah umur,” jelas Amri, Jumat (15/8/2025).
MA menjatuhkan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp5 juta, subsider kurungan 3 bulan. Putusan kasasi diterima Kejari Tulungagung pada Senin (11/8/2025), dan eksekusi dilakukan Rabu (13/8/2025).
Amri menambahkan, tindakan terdakwa dilakukan sejak 2022 dan baru terungkap pada 2024. Perbuatan itu disertai ancaman pembunuhan, membuat korban takut melapor kepada ibunya.
Baca Juga :Pengukuhan Paskibra Kediri 2025 Penuh Haru, Orang Tua Bangga Lihat Perubahan Anak
“Kelakuan bejat terdakwa sudah dilakukan sejak 2022. Korban diancam akan dibunuh jika menolak,” pungkasnya.



















