Jombang, SEJAHTERA.CO – Kejaksaan Negeri Jombang atau Kejari Jombang menetapkan seorang pegawai perbankan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran kredit mikro yang diduga tidak sesuai prosedur.
Kepala Kejari Jombang, Diyah Ambarwati mengungkapkan, penyidikan kasus ini telah berjalan sejak Oktober 2025 dan diperbarui pada April 2026.
“Dari hasil penyidikan, kami telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup terkait adanya perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang,” ujarnya, Selasa (7/4/2026) malam.
Tersangka berinisial MIC, warga Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang diketahui bekerja sebagai mantri bank. Ia diduga terlibat dalam pengajuan kredit bermasalah sepanjang 2021 hingga 2024.
Baca Juga :Gelar Vaksinasi Hepatitis B Tahap Pertama bagi Anggota, ini Harapan Polres Nganjuk
Dalam penyelidikan, tersangka disebut memproses pengajuan dari 11 debitur. Namun, dokumen yang digunakan diduga tidak memenuhi standar operasional yang berlaku.
Meski mengetahui hal tersebut, tersangka tetap melanjutkan proses analisis kredit hingga pencairan, yang kemudian berujung pada kredit macet karena debitur tidak mampu melunasi kewajibannya.
“Perbuatan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, yang saat ini masih dalam proses penghitungan oleh BPKP,” kata Diyah.
Baca Juga :Mobil Xpander Tertemper KA Majapahit di Wlingi Blitar, Ibu dan Anak Selamat
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, baik dalam dakwaan primer maupun subsider.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Jombang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 7 April 2026, untuk kepentingan penyidikan lanjutan.



















