Tolak Ayah Bawa WIL, Anak Diancam Dibunuh, Ini Kronologinya..

Tolak Ayah Bawa WIL, Anak Diancam Dibunuh, Ini Kronologinya..
AR, harus berurusan dengan polisi setelah tega memukul anak kandungnya. (humas)

Jombang, SEJAHTERA.CO – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi di Kabupaten Jombang. AR (47), warga Dusun Sumbersuko, Desa Bandung, Diwek, Jombang diduga memukuli anak kandungnya bahkan mengancam akan membunuhnya.

Baca Juga : Ekskavasi Candi Gedog Terkendala, Ini Kata Disbudpar Kota Blitar

Kejadian tersebut dipicu karena korban menolak kedatangan selingkuhan sang ayah (WIL).

Read More

Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi, melalui Kasi Humas Iptu Kasnasin, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut bermula saat AR mengajak selingkuhannya beserta anaknya untuk tinggal di rumah istri sahnya di Desa Bandung.

Kedatangan wanita tersebut memicu ketegangan di keluarga ini, terutama dari istri sah dan putri kandung AR, yang merasa tidak terima dengan situasi tersebut.

Baca Juga : Kasus Penculikan dan Penusukan di Kediri, Pelaku Bawa Cairan Kecubung

Pada Selasa (6/8), saat AR dan selingkuhannya sedang berada di ruang tamu, Fitri yang tidak bisa lagi menahan amarah, menggedor-gedor pintu sebagai bentuk protes.

Ketegangan semakin memuncak ketika AR mengikuti Fitri ke dapur dan terlibat adu mulut dengan putrinya. Emosi ARmemuncak hingga ia memukul Fitri sekali tepat di mulut dan mengancam akan membunuhnya sambil membawa helm dan kayu.

“Setelah dipukul, Fitri bersama ibunya segera melarikan diri ke rumah tetangga untuk meminta pertolongan,” ungkap Iptu Kasnasin, Rabu (14/8) malam.

Baca Juga : Kekeringan Meluas, Ratusan KK di Ponorogo Krisis Air Bersih

Insiden ini mengakibatkan kegaduhan di lingkungan sekitar.Tak lama kemudian, perangkat desa dan Bhabinkamtibmas setempat datang ke lokasi dan mengamankan AR. Ia kemudian dibawa ke Balai Desa sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian.

Saat ini, AR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Jombang atas tindakannya yang termasuk dalam kekerasan dalam rumah tangga.

Baca Juga :Peringati HUT ke-76 Polwan, Polres Madiun Kota Gelar Baksos dan Bersihkan Tempat Ibadah

“Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UURI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp 15 juta,” tutup Iptu Kasnasin.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *