Tower BTS Megah di Madiun Belum Berizin, Satpol PP Tindak dan DPMPTSP Nyatakan Belum Ada Permohonan

Tower BTS Megah di Madiun Belum Berizin, Satpol PP Tindak dan DPMPTSP Nyatakan Belum Ada Permohonan
Tower yang diduga belum kantongi izin.(ist)

Madiun, SEJAHTERA.CO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun turun tangan menghentikan sementara pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS) megah di Desa Sogo, Kecamatan Balerejo, Senin (7/7/2025).

Langkah ini diambil menyusul laporan masyarakat dan pemberitaan media yang menyebut proyek belum mengantongi izin.

Setelah dilakukan pengecekan, petugas menemukan bahwa tower telah berdiri dan proses konstruksi masih berlangsung, meski izin belum ada.

Read More

“Kami dapat informasi dari masyarakat. Setelah kami cek ke lokasi, benar bangunan sudah berdiri tapi belum beroperasi,” ujar Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Madiun, Danny Yudi Satriawan.

Baca Juga :Perankan Dewi Kilisuci di Gunung Kelud, Retnowati Jalani Puasa dan Tirakat demi Jaga Kesakralan Adat

Menurut Danny, saat petugas tiba di lokasi, tidak ada penanggung jawab proyek, hanya sejumlah pekerja yang sedang menyelesaikan pembangunan. Untuk itu, Satpol PP memberikan peringatan lisan dan imbauan agar pekerjaan dihentikan sementara.

Ia menambahkan, pihaknya kini tengah menelusuri klasifikasi bidang usaha (KBLI) serta pihak penanggung jawab proyek. “Kami sudah kantongi nama CV pelaksana pembangunan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Madiun, Arik Krisdiananto, menegaskan bahwa pembangunan BTS oleh PT Mitratel tidak tercatat dalam sistem OSS (Online Single Submission) maupun dokumen perizinan daerah.

“Tidak ada permohonan izin yang masuk. Dari tata ruang, lingkungan, hingga PBG dan SLF, semuanya belum ada,” kata Arik.

Ia menegaskan bahwa proses pembangunan tidak bisa dilakukan hanya dengan izin desa. Harus ada tahapan formal, seperti kesesuaian tata ruang, dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL), hingga persetujuan warga sekitar, sebelum Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) diterbitkan.

Baca Juga :Liburan Sekolah, Diisi dengan Kegiatan Latihan Dramatari di Ngadiluwih Kediri

“Kalau tetap dibangun tanpa prosedur, ya jelas itu tower bodong,” tegasnya.

Namun hingga kini, belum ada sanksi administratif atau hukum tegas terhadap kontraktor maupun pihak perusahaan. Kasus ini menambah deretan proyek BTS tanpa izin di Kabupaten Madiun dalam dua tahun terakhir, yang seringkali berakhir hanya dengan pengurusan izin belakangan.

Ironisnya, keberadaan tower setinggi puluhan meter tersebut tidak terpantau oleh dinas teknis, Satpol PP, maupun perangkat desa dan kecamatan, yang seharusnya menjadi garda awal pengawasan pembangunan.

Terpisah, staf PT Mitratel Satrio Budi Utomo mengaku bahwa proses perizinan masih berjalan, namun enggan memberi penjelasan lebih jauh.

Baca Juga :Komisi III DPRD Kota Madiun Sidak Tambang Ilegal di Bantaran Kali Madiun, Ini yang Ditemukan

“Perizinannya masih berproses. Saya tidak bisa menanggapi lebih jauh karena itu di luar wewenang saya,” ucapnya singkat.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *