Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Minat masyarakat Kabupaten Ponorogo untuk menggunakan identitas kependudukan digital (IKD) masih minim. Hal ini terbukti jumlah capaian masyarakat yang menggunakan IKD baru sekitar 6 persen sejak pertama kali dipublikasikan.
Baca Juga :Bawaslu Lantik 1.942 Pengawas TPS untuk Kawal Pilkada Jombang 2024
Kepala Bidang Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dispendukcapil Kabupaten Ponorogo, Jemanun mengatakan, jumlah IKD 6 persen tersebut setara dengan 13.622 jiwa dari jumlah penduduk Kabupaten Ponorogo sekitar 977 ribu orang.
“Memang masih minim, hanya 6 persen dari total penduduk Kabupaten Ponorogo yang sudah memiliki KTP,” ungkap Jemanun, kepada wartawan, Senin (4/11/2024).
Baca Juga :Memasuki Musim Hujan Harga Jagung di Kediri Anjlok Rp4.800 per Kilogram
Pihaknya mengatakan, jika Kabupaten Ponorogo ditargetkan penggunaan IKD sebesar 25 persen. Oleh karena itu pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk mulai menginstal aplikasi IKD dan mulai mengaktifkan. Sebab, penggunaan IKD membuat dokumen kependudukan menjadi lebih praktis.
“Kita ditarget 25 persen dari total penduduk, tapi kita berusaha semaksimal mungkin agar penginstalan IKD bisa sukses,” ujarnya.
Jemanun menambahkan capaian belasan ribu penduduk Kabupaten Ponorogo yang sudah melakukan penginstalan IKD, terbanyak dari kalangan aparatur sipil negara (ASN).
Baca Juga :BPBD Kabupaten Kediri Waspada Kebencanaan Hidrometeorologi Memasuki Musim Hujan
Tidak hanya di lingkup Pemkab Ponorogo, tetapi juga ASN yang bertugas di desa/kelurahan maupun kecamatan. “Memang untuk ASN sudah langsung disarankan menggunakan IKD,” tegasnya
Jemanun menyebut, pihaknya juga melakukan upaya jemput bola ke perguruan tinggi, maupun di sekolah-sekolah. Tak hanya itu, setiap kali ada warga yang melakukan pelayanan baik di kantor Dispendukcapil maupun di mall pelayanan publik, disarankan untuk menginstal aplikasi IKD.
“Jadi sambil menunggu pelayanan, mereka kita arahkan untuk melakukan instal IKD, ada petugasnya juga yang membantu,” bebernya.
Baca Juga :Petani Apel Harus Berkembang, Alfredo Minta Hal ini Jadi Fokus Firhando Gumelar
Kendala yang dialami, kata Jemanun, masih ada warga yang belum memahami fungsi IKD. Padahal, aplikasi tersebut memudahkan masyarakat, tanpa harus membawa KTP maupun KK secara fisik untuk mendapatkan pelayanan.
“Jadi kalau sudah punya IKD, langsung ditunjukkan saja aplikasinya, nggak usah ribet bawa KTP maupun KK fisik kalau kemana-mana,” pungkasnya.



















