Kediri, SEJAHTERA.CO – Terkait Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Kediri 2025, saat ini masih dalam pembahasan internal Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kediri bersama Dewan Pengupahan (DP) Kabupaten Kediri. Setelah pembahasan rampung selanjutnya dilaporkan ke Bupati Kediri untuk mendapatkan persetujuan.
Ibnu Imad Kepala Disnaker Kabupaten Kediri melalui Mahdi Djojo Hadikusumo Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Kediri menjelaskan setelah ada persetujuan Bupati Kediri selanjutnya dilaporkan ke Gubernur Jatim untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan UMK tahun 2025.
“Saat ini masih rapat internal pembahasan di Disnaker bersama DP Kabupaten Kediri dan instansi lainnya. UMK Kabupaten Kediri tahun 2024 ada 2.340.668 dan UMK tahun 2025 diusulkan untuk naik,” jelasnya.
Baca Juga :Delapan Perusahaan di Trenggalek Terima Penghargaan ‘Soetran Award’, ini Alasannya
Ditambahkan Mahdi setelah melalui proses persetujuan dan penetapan UMK di tingkat Kabupaten Kediri selanjutnya disampaikan ke Provinsi Jatin. Sementara di Karesidenan Kediri yang sudah mengusulkan dan melaporkan ke Propinsi diantaranya Kota Kediri, Nganjuk dan Tulungagung.
“Ini dari 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur. Kita berharap UMK Kabupaten Kediri naik mengingat tingkat kebutuhan hidup saat ini di Kabupaten Kediri juga naik,” imbuhnya.



















