Terbukti Manipulasi Proyek Fiktif, Kades Slahung Ponorogo Dijebloskan Rutan, ini Jumlah Kerugian Negara

Terbukti Manipulasi Proyek Fiktif, Kades Slahung Ponorogo Dijebloskan Rutan, ini Jumlah Kerugian Negara
Kades Cabrak DW saat keluar dari kantor Kejari Ponorogo menggunakan rompi oranye. (istimewa)

Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Setelah ditetapkan tersangka pada Juli lalu, Kepala Desa (Kades) Crabak, Kecamatan Slahung berinisial DW akhirnya dijebloskan ke dalam penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo

Baca Juga :Polres Blitar Turun Tangan Tata Kembali Makam yang Porak Poranda Dihantam Banjir

Tersangka yang merupakan kades aktif tersebut dijebloskan ke dalam penjara karena tersandung korupsi di desanya sendiri, dengan kerugian negara mencapai Rp 300 juta lebih.

Read More

Kasie Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi mengungkapkan jika modus yang digunakan oleh tersangka yakni menganggarkan sejumlah proyek fiktif di desanya, menggunakan anggaran dana desa periode 2019 – 2020 dengan total Rp 1,562 miliar.

Baca Juga :Delapan Perusahaan di Trenggalek Terima Penghargaan ‘Soetran Award’, ini Alasannya

“Kerugian negara 343 juta rupiah hasil audit dari BPK, dengan anggaran dana desa 2019 Rp 783 dan tahun 2020 sebesar Rp 779,” ungkap Agung, kepada koranmemo.com, Senin (9/12/2024).

Agung juga menjelaskan proyek fiktif yang dianggarkan DW yakni taman bermain anak, proyek pemeliharaan jalan, pemeliharaan saluran air bersih, serta pembuatan kios BUMDes.

Tersangka memanipulasi laporan pertanggungjawaban sejumlah proyek tersebut dan keuntungannya digunakan untuk pribadi.

Baca Juga :Bahtsul Masail Nasional di Pesantren Tebuireng Jombang Bahas Bullying-Stunting

“Tersangka sendiri yang membuat SPJ termasuk nota, tanda tangan, serta laporan kegiatan. Keuntungannya digunakan untuk kebutuhan pribadinya sendiri,” terang Agung.

Selanjutnya tersangka akan ditahan di dalam rutan kelas IIB Ponorogo selama 20 hari kedepan. Sembari tim dari kejaksaan melengkapi berkas perkara yang akan digunakan dalam persidangan nanti di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya.

Baca Juga :BPBD Kabupaten Kediri Perbaiki Tanggul Jebol di Aliran Sungai Serinjing Peh Kulon

“Ya memang DW sudah kita tetapkan tersangka Juli kemarin, lalu baru ditahan mulai hari ini. Karena kita perlu melengkapi berkas berkas yang diperlukan,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, DW dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor tentang memperkaya diri dan penyalahgunaaan kewenangan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Baca Juga :Pembunuhan Keluarga Guru Ngancar Diduga Sudah Direncanakan, Tersangka Terancam Hukuman Mati

“Sementara ini, tersangka menjalankan aksi tersebut seorang diri,” pungkas Agung.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *