Warga Jombatan Tangkap Pelaku Pencurian Ban Serep Truk LPG, Polisi Amankan Barang Bukti

Warga Jombatan Tangkap Pelaku Pencurian Ban Serep Truk LPG, Polisi Amankan Barang Bukti
Petugas Mapolsek Jombang saat mendatangi lokasi pencurian ban serep sebuah truk pengangkut LPG di Desa Jombatan, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Kamis (25/6/2026) kemarin.

Jombang, SEJAHTERA.CO – Upaya pencurian ban serep sebuah truk pengangkut LPG di wilayah Desa Jombatan, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, berhasil digagalkan oleh warga.

Seorang pria berinisial HRSR (22), warga Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, diamankan warga sebelum diserahkan ke Polsek Jombang untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Jombang, AKP Edy Widoyono, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (25/6/2026) kemarin sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan KH Wahid Hasyim Asy’ari, Desa Jombatan.

Read More

Korban bernama Moh Joni (51), warga Desa Tanjunggunung, Kecamatan Peterongan, hendak menuju lokasi pengisian LPG di Perak menggunakan truk pengangkut tabung gas.

Baca Juga :Kuota 270 Siswa Sekolah Rakyat Jombang Terpenuhi, Pembangunan Gedung Capai 58 Persen, Target Rampung 27 Juni 2026

“Sebelum melanjutkan perjalanan, korban sempat berhenti di sebuah warung kopi dekat stasiun untuk membeli gorengan,” ucap AKP Edy saat dikonfirmasi awak media, Jumat (26/6/2026).

Namun saat menunggu pesanan di dalam kendaraan, korban mendengar suara mencurigakan dari bagian belakang truk.

“Ketika diperiksa, korban mendapati seorang pria berada di bawah kendaraan dan diduga sedang melepas ban serep milik truk tersebut,” imbuhnya.

Korban langsung berteriak meminta pertolongan warga, namun pelaku melarikan diri sambil membawa peralatan untuk melepas ban serep.

Tak lama kemudian, korban mendapat informasi bahwa seorang pria yang diduga pelaku telah diamankan masyarakat.

“Korban lalu mendatangi lokasi dan memastikan pria tersebut adalah orang yang berada di bawah truk miliknya,” jelasnya.

Baca Juga :Selundupkan 624 Pil Dobel L ke Lapas Blitar, DR Terancam 12 Tahun Penjara

Atas informasi masyarakat, anggotanya langsung menuju TKP, kemudian dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah, satu ban serep, sebuah obeng berbentuk huruf T, serta satu kunci ban warna hitam.

“Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp3 juta,” pungkasnya.

Saat ini penyidik Polsek Jombang masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan para saksi serta melengkapi berkas penyidikan dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam KUHP.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *