Jakarta, SEJAHTERA.CO – Kecolongan?, entahlah. Jelasnya, YH, seorang warga negara asing (WNA) Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan kawan-kawan berhasil menambang bijih emas di Indonesia.
Kini, Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM telah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan ditingkatkan menjadi tahap penyidikan terhadap YH dan kawankawan.
Kegiatan YH dan kawan-kawan, warga RRT dalam pertambangan emas ini diduga tanpa izin alias ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Demikian dikatakan Direktur Teknik dan Lingkungan/Kepala PPNS Ditjen Minerba, Sunindyo Suryo Herdadi saat jumpa pers di Jakarta, Sabtu (11/5).
Dikatakannya, kegiatan pengawasan usaha penambangan serta menanggapi aduan masyarakat terhadap dugaan kegiatan pertambangan bijih emas dengan metode tambang dalam yang dilakukan di lokasi wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Lalu PPNS Ditjen Minerba melakukan serangkaian kegiatan Pengawasan, Pengamatan, Penelitian dan Pemeriksaan (WASMATLITRIK) dibawah koordinasi dan pengawasan Biro Korwas PPNS Bareskrim POLRI.
Kemudian ditemukan sejumlah bukti kegiatan penambangan bijih emas di lokasi tambang dalam IUP yang saat ini sedang dalam proses pemeliharaan.
Setelah dilakukan pengukuran oleh surveyor yang kompeten ditemukan kemajuan lubang tambang dengan total panjang 1.648,3 meter dan volume total tunnel adalah 4467,2 m3.
Di lokasi tambang dalam ini ditemukan sejumlah alat bukti yang menjadi ciri khas pengolahan dan pemurnian emas.
Berikut alatnya:
Pemecah batu (grinder)
Induction furnace
Pemanas listrik
Koli untuk melebur emas
Cetakan bullion grafit
Exhaust/kipas hisap
Bahan kimia penangkap emas
Garam
Kapur
Ada juga peralatan yang digunakan untuk menambang, antara lain blasting machine, lower dozer, dump truck listrik dan lori.
Barang bukti dititipkan di Polres Ketapang karena alasan mobilisasi dan yang bisa dibawa dapat ditunjukkan di sini.
Disamping itu ada beberapa barang bukti yang masih dalam perjalanan karena terkendala masalah administrasi penerbangan.
Modus yang digunakan dalam tindak pidana ini adalah memanfaatkan lubang tambang dalam (tunnel) yang masih dalam masa pemeliharaan di WIUP dengan alasan kegiatan pemeliharaan dan perawatan.
Namun pelaksanaan kegiatan di tunnel yaitu melaksanakan blasting/pembongkaran menggunakan bahan peledak.
Kemudian mengolah dan memurnikan bijih emas di lokasi tersebut (di dalam tunnel).
Hasil pekerjaan pemurnian di tunnel tersebut dibawa ke luar lubang dalam bentuk dore/bullion emas.
Tersangka sebagai penanggung jawab dari semua kegiatan yang ada di tunnel, bersama-sama beberapa tenaga kerja dan warga lokal untuk mendukung kegiatan non inti seperti pemompaan, housekeeping dan catering.
Tersangka tidak mempunyai izin usaha jasa pertambangan (IUJP), sebagai syarat untuk bekerja sebagai kontraktor di wilayah IUP menurut peraturan perundangan yang berlaku.
Dengan demikian, tersangka secara terang benderang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 5 (lima) tahun dan denda maksimal 100 miliar rupiah.
Penyidikan perkara ini masih dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan untuk dikembangkan menjadi perkara pidana dalam undang-undang selain UU Minerba.
Kerugian negara akibat kegiatan tambang ilegal ini masih dalam penghitungan dari lembaga terkait yang mempunyai kompetensi untuk menghitung kerugian negara.
Editor: Gimo Hadiwibowo


















