Delapan tersangka kasus narkoba yang ditangkap mayoritas sebagai gudang atau pengedar, petugas masih menelusuri dari mana para tersangka mendapatkan pasokan narkoba. Delapan tersangka kasus narkoba tersebut adalah BB (49), AS (26), TAP (32), BP (28), MY (35), PA (34), RY (25) dan EK (26).
Para tersangka kasus narkoba akan dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Dari kedelapan tersangka kasus narkoba tersebut, tiga tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
Bagi para tersangka peredaran pil koplo akan dikenakan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Untuk mengupayakan Kediri bebas narkoba, Polres Kediri Kota melakukan upaya maksimal untuk mencegah peredaran narkoba.
Selain itu Polres Kediri juga melakukan upaya dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelajar tentang penyalahgunaan narkoba dan dampaknya. (c1)



















