Setelah melakukan berbagai upaya penyelidikan, ungkap Mujiatno, rupanya sepeda motor milik korban dijadikan jaminan oleh pelaku kepada petani vanili di Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek.
Hal itu dilakukan SH tanpa sepengetahuan korban maupun pihak penjamin tersebut.
Menurut Mujiatno, pelaku sempat melarikan diri dan ditelusuri dan diketahui berada di Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Barulah pada Senin (2/10) pelaku akhirnya diamankan petugas di tempat persembunyiannya.
“Kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa BPKB, 1 unit sepeda motor dan STNK-nya. Pelaku juga sudah diamankan di Polsek Besuki dan akan dijerat pasal 372 dan atau 378 tentang penipuan dan atau penggelapan,” pungkasnya.(sho)
Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor : Dhita Septiadarma



















