Mendapati hal itu, korban lantas menduga jika sepeda motornya itu diambil oleh keponakannya yakni AODS lantaran keponakannya itu tinggal di rumah tersebut. Jamila juga tidak mendapati keberadaan keponakannya itu saat berusaha mencarinya.
“Korban lantas melaporkan kejadian itu ke Polsek Ngunut atas kasus dugaan pencurian sepeda motor,” jelasnya.
Setelah menerima laporan tersebut, ungkap Mujiatno, petugas lantas melakukan berbagai upaya penyelidikan hingga, Minggu (15/10/2023) pelaku diamankan di Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Blitar.
Pada saat diamankan, pelaku rupanya hendak menggadaikan motor milik Jamila.
Menurut Mujiatno, pelaku kemudiaan dibawa ke Polsek Ngunut beserta barang buktinya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy beserta STNK dan kunci kontak, satu buah gembok besi rusak, satu buah alat penumbuk cabai, dan satu buah obeng.
“Pelaku saat ini sudah kami amankan di Rutan Polsek Ngunut dan akan dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3e,5e KUH Pidana,” pungkasnya.(sho)
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Dhita Septiadarma



















