Madiun, SEJAHTERA.CO – Laki-laki berinisial WS (48) diamankan Polres Madiun setelah diduga sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur.
Pelaku yang mengaku sebagai dukun, berdalih penyembuhan penyakit ayah korban dan memanfaatkan serta memaksa korban menuruti keinginannya.
Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Danang Eko Abrianto membenarkan telah mengamankan pelaku tersebut.
“Betul kita amankan pelaku pemerkosaan dengan korban anak di bawah umur,” kata AKP Danang Eko Abrianto, Senin (16/10/2023).
AKP Danang Abrianto menjelaskan, korban inisial SN menuruti tindakan bejat WS karena diiming-imingi bahwa pelaku mampu menyembuhkan penyakit ayahnya.
Anak di bawah umur itu akhirnya percaya dengan alibi pelaku yang mengaku sebagai seorang dukun. Pelaku lantas mengajak korban menuju hutan untuk mengambil air keramat.
“Namun, saat berada di hutan korban diajak singgah ke gubuk dan disetubuhi,” ujar Danang.


















