Jual Motor Tak Sesuai BPKB, Warga Pasuruan Diringkus di Tulungagung

Jual Motor Tak Sesuai BPKB, Warga Pasuruan Diringkus di Tulungagung

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Laki-laki berinisial MRK (38) warga Desa Kersikan Kecamatan Gondang Wetang Kabupaten Pasuruan diringkus Satreskrim Polres Tulungagung pada Selasa (10/10/2023). Pasalnya, pria tersebut diduga terlibat aksi penipuan dan penggelapan atas penjualan sepeda motor.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno mengatakan, awalnya Senin (5/10/2023), korban berinisial RH warga Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung melakukan transaksi pembelian sepeda motor. Saat itu, korban saat itu merasa tertarik atas sepeda motor yang dijual pelaku.

Diketahui, pelaku sendiri menawarkan sepeda motor jenis Yamaha N-Max melalui salah satu platform media sosial facebookdan unggahannya direspons korban. Keduanya lantas sepakat untuk bertemu, RH ingin memeriksa kondisi fisik dan kelengkapan surat dari sepeda motor tersebut.

Read More

“Saat transaksi melalui facebook, pelaku mengaku jika surat-surat seperti STNK dan BPKB sepeda motor tersebut lengkap,” kata Iptu Mujiatno, Senin (16/10/2023).

Mujiatno menjelaskan, sekitar pukul 15.30 WIB MRK dan RHsepakat bertemu di wilayah Kabupaten Tulungagung untuk memeriksa fisik kendaraan. Hanya saja saat keduanya bertemu, pelaku mengaku jika STNK sepeda motor tersebut hilang karena terjatuh saat perjalanan.

Korban curiga pelakusaat korban memeriksa Nomor Rangka (Noka) dan nomor mesin (Nosin) sepeda motor tersebut.Hasilnya sama dengan yang tertera di BPKB. Korban akhirnya sepakat untuk membeli sepeda motor tersebut dengan harga yang lebih murah.

“Seharusnya sepeda motor itu seharga Rp 29 juta, tetapi karena STNK-nya hilang, harganya lebih murah jadi Rp 25,7 juta,” jelasnya.

Setelah proses transaksi tersebut, ungkap Mujiatno, korban yang masih curiga lantas memeriksan sepeda motor tersebut di Kantor Samsat Tulungagung sesuai identitas yang tertera pada BPKB.

Secara mengejutkan, berdasarkan data dari Samsat Tulungagung, rupanya BPKB tersebut masuk ke dalam daftar blokir pidana terkait kasus pencurian BPKB.

Mendapati hal itu, petugas Samsat Tulungagung kemudian memanggil korban pencurian BPKB yakni MG warga Kecamatan Pagerwojo dengan menghadirkan sepeda motornya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *