“Ketika diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ternyata ada kerugian negara senilai Rp 1,3 Miliar,” beber Agung.
Pihaknya juga mengatakan, untuk pasal yang disangkakan yakni pasal 2 junto pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi (tipikor).
Dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.
“Kita jerat dengan pasal 2 junto pasal 3 undang-undang tipikor,” jelas Agung.
Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor: Dhita Septiadarma


















