Berkas Dilimpahkan, Kasus Korupsi Merugikan Negara Rp 1,3 Miliar Segera Disidangkan

Berkas Dilimpahkan, Kasus Korupsi Merugikan Negara Rp 1,3 Miliar Segera Disidangkan

“Ketika diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ternyata ada kerugian negara senilai Rp 1,3 Miliar,” beber Agung.

Pihaknya juga mengatakan, untuk pasal yang disangkakan yakni pasal 2 junto pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi (tipikor).

Dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah  dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Read More

“Kita jerat dengan pasal 2 junto pasal 3 undang-undang tipikor,” jelas Agung.

Reporter: Sony Dwi Prastyo

Editor: Dhita Septiadarma

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *