Pada saat itu, ungkap Mujiatno, korban juga sempat menanyakan keberadaan mobilnya yang mana mobil tersebut juga digadaikan oleh pelaku.
Mendapati pengakuan tersebut, korban sempat menebus mobil miliknya senilai Rp 24 juta yang mana selanjutnya pelaku juga dilaporkan ke Polres Tulungagung.
Setelah menerima laporan tersebut, petugas sempat memanggil pelaku untuk dimintai keterangan yang mana pelaku juga diharuskan menjalani wajib lapor sembari petugas melakukan proses penyidikan. Hingga pada Selasa (24/10/2023), pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Saat diamankan, tersangka juga hendak melarikan diri, tetapi berhasil diringkus petugas. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Dhita Septiadarma



















