Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Laki-laki berinisial WPP (29) warga Desa Pinggirsari, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung, Selasa (24/10/2023). Dia ditangkap lantaran menggadaikan mobil sepeda motor teman.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno mengatakan, korban dari kasus penipuan dan penggelapan tersebut yakni SNS warga Desa Pulerejo, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung. Diketahui, baik korban dan pelaku memang sudah saling mengenal dan berteman dekat sudah lama.
Awalnya pada Agustus 2022, pelaku menyewa mobil pick up milik korban yang mana sesuai perjanjian, mobil pick up tersebut disewa oleh pelaku. Dikarenakan korban dan pelaku sudah saling mengenal, maka korban bersedia menyewakan mobil pickup tersebut kepada pelaku.
“Pelaku berinisial WPP ini menyewa mobil pickup milik korban berinisial SNS, karena korban sudah kenal dekat akhirnya sepakat disewakan,” kata Mujiatno, Senin (30/10/2023).
Setelah berjalannya waktu, jelas Mujiatno, tepatnya pada Selasa (20/12/2022), pelaku justru menggadaikan mobil korban kepada pria berinisial A warga Kecamatan Kalidawir. Tidak lama setelahnya, korban meminta mobil tersebut kepada pelaku, namun justru diberi mobil lain oleh pelaku.
Tidak hanya itu, pelaku bahkan meminta agar korban memberikan jaminan berupa satu unit sepeda motor milik korban untuk bisa membawa mobil tersebut. Mobil tersebut dipakai korban selama tiga hari yang mana pada Jumat (23/10/2022), mobil itu dikembalikan kepada pelaku.
“Saat dikembalikan, korban menanyakan keberadaan sepeda motornya, tetapi pelaku justru mengaku jika motor itu sudah digadaikan oleh pelaku,” jelasnya.



















