“Kendaraan juga wajib dikembalikan sesuai dengan spektek atau standar, jika syarat itu tidak dipenuhi maka tidak bisa diambil,” imbuhnya.
Tak hanya itu, jika kendaraan tersebut kembali tertangkap maka akan dilakukan penahanan selama 2 bulan. Hal tersebut berlaku kelipatan setiap kali kendaraan tersebut tertangkap.
“Tertangkap sekali satu bulan, tertangkap kedua dua bulan, tertangkap ketiga tiga bulan begitu seterusnya,” pungkas Kapolres.
Atas banyaknya aksi balap liar tersebut Kapolres menghimbau kepada warga masyarakat untuk selalu mengawasi anak-anaknya terutama yang masih duduk di bangku sekolah dasar maupun menengah agar tidak menggunakan motor terlebih dahulu.
Reporter : Sony Dwi Prastyo
Editor



















