Diketahui pada proyek tersebut direalisasikan dalam 15 kontrak pengerjaan pengadaan dan pemasangan pipa di PDAM Tulungagung.
“Pengadaan itu tahun anggaran 2016 sampai 2018 silam, total ada 18 titik proyek yang ditemukan bermasalah, dengan nilai proyek antara Rp 120-160 juta per titik,” ungkapnya.
Terkait proses lelangnya, jelas Amri, nantinya akan ada tim appraisal yang akan menaksir nilai aset itu, sebelum dilakukan lelang yang mana penilaian aset itu sebagai rujukan untuk menentukan nominal aset pada lelang. Mengingat sampai saat ini, terpidana juga belum melunasi uang pengganti.
Menurut Amri, penyitaan aset ini merupakan upaya yang tepat untuk melunasi kerugian negara atas kasus korupsi yang menjerat terpidana Haryono. Diketahui proses eksekusi sebidang tanah tersebut melibatkan Kasi Pidsus, Kasi Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan.
“Dikarenakan uang pengganti belum dibayarkan, maka hasil lelang dari aset itu akan digunakan untuk membayar uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana,” pungkasnya.(sho)
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Dhita Septiadarma



















