Jombang, SEJAHTERA.CO –Tim Satresnarkoba Polres Jombang menggerebek rumah seorang pemulung di Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang.
Dari rumah pria bernama Gundrik Andriardi itu, polisi menemukan sebanyak 25 paket sabu-sabu siap diedarkan kepada para pelanggannya.
“Tersangka pekerjaannya sehari-hari kuli rongsokan dan merupakan Target Operasi (TO) kami,” kata Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito, Kamis (16/11) siang
AKP Komar menjelaskan, penangkapan Gundrik bermula dari hasil penyelidikan opsnal Satresnarkoba Polres Jombang. Hingga pada Selasa 7 November 2023, polisi mendapat informasi jika pria berusia 35 tahun itu akan melakukan transaksi narkoba dengan seseorang di rumahnya.
“Begitu ada informasi tersebut, tim kami langsung menuju ke rumah tersangka Gundrik yang sudah lama kita incar,” ujarnya.
Saat itu, tim pemburu narkoba tidak langsung menggerebeknya. Namun melakukan pengintaian di sekitar rumah Gundrik untuk memastikan informasi tersebut.
“Setelah valid seusai pelaku transaksi narkoba, kami langsung menggerebeknya,” tandas perwira pertama Polres Jombang ini.
Gundrik tak berkutik mengetahui polisi berpakaian preman menggerebeknya. Ia hanya bisa pasrah ketika tangannya diborgol dan rumahnya digeledah.



















