Gerebek Rumah Pemulung di Jombang, Temukan 25 Paket Sabu

Gerebek Rumah Pemulung di Jombang, Temukan 25 Paket Sabu

“Di rumah pelaku kami temukan 25 bungkus plastik sabu dengan jumlah keseluruhan dengan berat kotor 11,66 gram,” beber AKP Komar.

Selain itu, dikatakan AKP Komar, petugas juga menyita 1 pipet kaca terdapat sisa sabu berat kotor 1,65 gram, 1 timbangan digital, 1 korek api, 1 Handphone, 1 isolasi, 1 pak plastik kosong dan 1 botol plastik terangkai dengan sedotan plastik.

Di hadapan polisi, Gundrik mengakui barang haram yang disita polisi itu adalah miliknya dan diduga akan dijual atau diedarkan kepada para sejumlah orang yang selama ini jadi pelanggannya.

Read More

“Pengakuannya sudah dua bulan mengedarkan narkoba, dan barang didapat dari seseorang di Lapas di Jatim, kami masih mendalami pengakuan tersebut,” tandas AKP Komar.

Atas perbuatannya, jebolan SMP di Jombang itu dijerat pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Terpisah, Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi mengapresiasi pengungkapan kasus peredaran narkoba yang dilakukan oleh anggotanya tersebut.

“Bahwa memberantas peredaran narkoba ini adalah tanggung jawab bersama,” tutupnya. (st2/ag)

Reporter : Taufiqur Rachman / Agung Pamungkas

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *