Jombang, SEJAHTERA.CO – Satreskrim Polres Jombang menegaskan penangkapan dua oknum wartawan yang diduga memeras Sekdes Mejoyolosari, Kecamatan Gudo sesuai SOP.
Polisi juga telah memenuhi sejumlah alat bukti dan saksi untuk menjerat pelaku.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Sukaca mengatakan, penangkapan dua oknum wartawan, AU (51) dan SP (42) berawal dari kepala desa yang merasa resah atas ulah pelaku.
Dua pelaku diduga memeras dengan modus membawa bendel atau berkas pekerjaan proyek korban yang dianggap bermasalah.
Padahal, proyek yang dikerjakan oleh para kepala desa saat ini semuanya masih dalam pengerjaan. Kalau pun sudah selesai, lanjut Sukaca, proyek tersebut masih dalam tahap pemeliharaan.
“Pelaku menilai pekerjaan yang dilakukan korban bermasalah. Sehingga digunakan untuk memeras para korban dengan cara mengancam akan memberitakan hal itu,” ujarnya, Senin (20/11) malam.
Saat itu, lanjut Sukaca, para pelaku meminta uang sejumlah Rp 2,5 juta dengan dalih bilamana tidak diberikan akan disebarkan dengan bahasa dipublikasikan dengan tembusan camat sampai dengan presiden RI.
Korban yang merasa ketakutan dan malu apabila diberitakan tidak baik sehingga memberikan uang yang diminta oleh para pelaku.
Karena perbuatan pelaku lebih dari sekali sehingga korban melaporkan ke kepolisian untuk meminta perlindungan diri.



















