Diduga, perbuatan pelaku meresahkan. Ada lima kepala desa yang diperiksa oleh penyidik Polres Jombang dan menerangkan bahwa pernah dimintai uang dengan modus yang sama oleh pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa perbuatan pelaku untuk kepentingan pribadi dan dapat dipastikan bahwa tidak ada aliran dana yang disetorkan ke harian aneka dan murni memeras untuk kepentingan pribadi pelaku,” terangnya.
Sukaca memastikan, penangkapan kedua oknum wartawan itu sudah sesuai SOP kepolisian. Sejumlah alat bukti juga sudah cukup kuat untuk menjerat pelaku dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP.
Barang bukti yang disita dari tangan pelaku antara lain uang senilai Rp 2,5 juta hasil pemerasan pelaku, 2 kartu pers milik pelaku, 2 unit sepeda motor, 1 unit ponsel pintar, 2 Bendel dokumen Sampul bertuliskan ‘Desa Anti Korupsi’ dan ‘Laporan Hasil Temuan’, dan bukti chatting pelaku dan korban di aplikasi WhatsApp.
“Kami dari Satreskrim Polres Jombang sudah melaksanakan penyidikan sesuai SOP. Unsur pasal juga sudah terpenuhi,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Timsus Rajawali Resmob Satreskrim Polres Jombang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua pria yang mengaku sebagai wartawan. Ini lantaran mereka diduga memeras Perangkat Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo. Keduanya ditangkap saat meminta uang sejumlah Rp 2,5 juta dari korban.
Kedua pelaku adalah AU (51), warga Desa Banyuarang, Kecamatan Ngoro dan SP (42), warga Desa Japanan, Kecamatan Gudo. Kedua mengaku sebagai wartawan media online di Jombang.
Reporter : Agung Pamungkas



















