Ponorogo, SEJAHTERA.CO –Sejumlah warga Desa Krebet, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo mendatangi Polres Ponorogo. Mereka melaporan kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa (Kades) Krebet.
Tukiman, salah seorang warga mengatakan awal mula permasalahan tersebut ketika warga Desa Krebet berjumlah tujuh orang mengurus surat sertifikat tanah melalui program nasional agraria (Prona) tahun 2011.
Mereka saat itu juga telah memenuhi segala persyaratan yang untuk mengikuti Prona kepada pihak desa.
“Semua syarat sudah kita penuhi, kita juga tidak tahu apakah saat itu sertifikat sudah jadi atau belum, tapi yang jelas kami bertujuh belum menerima sertifikat tanah kami,” ungkap Tukiman, saat diwawancarai wartawan di Mapolres Ponorogo, Kamis (23/11/2023).
Tukiman melanjutkan, masalah muncul ketika dirinya bersama keenam warga lainnya, mendapatkan tagihan senilai Rp 57 juta dari Koperasi Mekar Jaya. Dimana koperasi tersebut menagih uang lantaran sertifikat atas nama ketujuh orang tersebut digunakan sebagai jaminan
“Saya juga tidak tahu, bagaimana ceritanya sertifikat saya digunakan sebagai agunan di Koperasi Mekar Jaya, kami semua juga tidak merasa berhutang di koperasi tersebut,” jelasnya.
Setelah ditelusuri, ternyata mantan kades mereka yang saat ini telah meninggal dunia, menggadaikan sertifikat ketujuh orang itu kepada koperasi Mekar Jaya senilai Rp 150 juta, hingga saat ini tersisa Rp 57 juta.



















