Sidang Pembuktian Pembunuh Pasutri Pengusaha Kolam Renang, Lima Saksi Dihadirkan Termasuk Anak Korban

Sidang Pembuktian Pembunuh Pasutri Pengusaha Kolam Renang, Lima Saksi Dihadirkan Termasuk Anak Korban

Penerapan pasal itu karena dari hasil rekonstruksi, menguatkan dugaan pembunuhan berencana oleh terdakwa.

“Penerapan pasal itu memang sempat ada perubahan yang awalnya hanya dikenakan pasal 318 atau pembunuhan biasa. Tetapi hasil rekonstruksi menguatkan jika terdakwa layak diberi pasal 340 KUHP,” jelasnya.

Meski sidang pembuktian sudah dilakukan, ungkap Amri, diketahui masih ada beberapa tahapan sidang yang harus dilalui sebelum masuk sidang putusan. Setelah ini, Majelis Hakim akan memberikan hak kepada terdakwa untuk menghadirkan saksi tersendiri untuk memberikan kesaksiannya.

Read More

Nantinya, keterangan dari saksi yang didatangkan oleh pihak terdakwa ini bisa membuat Majelis Hakim untuk memberikan keringanan hukuman bagi terdakwa.

Setelah saksi yang didatangkan terdakwa memberikan kesaksiannya, setelah itu giliran terdakwa untuk dilakukan pemeriksaan oleh Majelis Hakim.

“Tahapannya masih banyak, ada pembacaan tuntutan dan lain-lain sebelum nantinya masuk sidang putusan. Kita tunggu saja prosesnya seperti apa,” pungkasnya.(sho)

Reporter: Mochammad Sholeh Sirri

Editor: Dhita Septiadarma

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *