Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Proses persidangan yang menjerat terdakwa Edi Purwanto alias Glowoh yang membunuh pasangan suami istri (Pasutri) pengusaha kolam renang Tri Suharso (57) dan Ning Nur Rahayu (49) bergulir.
Kasus pembunuhan warga Desa Ngantru, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung sudah masuk tahap sidang pembuktian dengan menghadirkan beberapa saksi.
Kasi Intelejen, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, sidang pembuktian yang menjerat terdakwa Edi Purwanto alias Glowoh itu dilakukan pada Rabu (29/11/2023) kemarin. Ada sekitar lima saksi yang sudah dihadirkan pada proses persidangan tersebut.
Pada sidang tersebut, para saksi diminta untuk menyatakan kesaksiannya yang mana salah satu dari saksi yang dihadirkan merupakan anak korban. Sedangkan sisanya merupakan saksi ahli yang menangani kasus tersebut termasuk saksi ahli yang melakukan pemeriksaan pada jasad korban.
“Kemarin saksi-saksi sudah kami hadirkan mulai dari anak korban hingga saksi ahli yang menangani kasus ini sejak awal,” kata Amri Rahmanto Sayekti, Jumat (1/12/2023).
Keterangan dari para saksi itu, jelas Amri, nantinya akan digunakan untuk memperkuat pembuktian atas kasus pembunuhan yang telah dilakukan oleh terdakwa.
Melalui keterangan saksi yang dihadirkan dijadikan Majelis Hakim pertimbangan hukuman yang diberikan.
Diketahui pada kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat terdakwa dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.



















