Tiga Napiter Rutan Cikeas Diboyong ke Kediri, Diperlakukan Khusus, Hindari Provokasi

Kediri, SEJAHTERA.CO – Tiga narapidana kasus terorisme dari rumah tahanan (rutan) Cikeas Bogor, dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Kediri, Rabu (6/12/2023). Pemindahan napi teroris (napiter) ini mendapat pengawalan ketat Densus 88.

 

Ketiga napiter tersebut masing-masing AS asal Gresik yang divonis 3 tahun penjara dan HS asal Malang yang divonis 5 tahun penjara serta W asal Makassar dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan.

Read More

Kepala Lapas Kelas 2A Kediri, Hanafi menuturkan, pemindahan ketiga napi terorisme ke Lapas Kediri ini merupakan program dari Direktorat Jendral Pemasyarakatan yang ditunjuk.

 

Sedangkan untuk tahap awal, mereka akan dilakukan penilaian (assesmen) yang nantinya ketiga napi ini akan ditempatkan di ruang isolasi khusus.

Selain itu, mereka juga mendapatkan perlakuan khusus agar tidak melakukan provokasi terhadap narapidana lain.

 

“Ini tentu tidak mudah karena mengingat napiter memiliki karakter, latar belakang, pola pikir, dan tipologi yang berbeda-beda,” ujarnya.

Menurut Hanafi, dalam melaksanakan program pembinaan napiter, petugas pemasyarakatan rentan mendapatkan ancaman, baik ancaman terhadap individu, maupun terhadap orang-orang di sekitarnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *