Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Empat pemuda di Tulungagung yang terlibat penganiayaan di Kelurahan Sembung Kecamatan/Kabupaten Tulungagung diringkus Satreskrim Polres. Penganiayaan terjadi karena hanya saling pandang dan pelaku diduga akibat pengaruh minuman keras (miras).
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno mengatakan, keempat pemuda yang diamankan yakni DF (23), Kelurahan Bago Tulungagung, ED (22) warga Desa Boro Kedungwaru, KB (27), warga Desa Plosokandang Kedungwaru, dan RK (16) warga Kecamatan Tulungagung.
Sedangkan korbannya yakni ASA (18) warga Desa Sanggrahan Kecamatan Boyolangu Tulungagung. Kejadian tersebut bermula pada Senin (4/12/2023) sekitar pukul 01.30 WIB yang mana saat itu korban dan beberapa saksi sedang asik nongkrong di depan makam Sembung.
“Kami berhasil mengamankan empat pelaku penganiayaan di depan makam masuk Kelurahan Sembung Kecamatan/Kabupaten Tulungagung,” kata Iptu Mujiatno, Minggu (10/12/2023).
Saat asik nongkrong, jelas Mujiatno, korban sempat terlibt adu pandang dengan para pelaku yang rupanya hal itu justru menyulut emosi para pelaku. Korban lantas didatangi oleh para pelaku yang saat itu merasa tidak terima atas pandangan korban.
Tanpa basa-basi, pelaku lantas melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban dan beberapa saksi yang ada di sekitar korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lebam dan robek pada bagian pelipis, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulungagung.
Setelah menerima laporan tersebut, petugas Satreskrim Polres Tulungagung lantas melakukan upaya penyelidikan untuk menangkap para pelaku. Alhasil pada Selasa (5/12/2023) sekitar, keempat pelaku berhasil diamankan petugas dan dibawa ke Polres Tulungagung.



















