Pelimpahan Tahap Dua Kasus Sabu Kediri, Sempat “Diranjau” di Tiga Tempat

Selanjutnya, tersangka berangkat menuju ke lokasi ranjau untuk mengambil barang haram tersebut. Sekitar pukul 20.00 WIB, sabu-sabu itu diambil dalam bungkus rokok berisi sembilan paket isolasi warna biru.

 

“YVH kembali pulang dan sekitar pukul 21.00 WIB meranjau kembali di Jalan Joyokusumo Desa Wonojoyo Kecamatan Gurah. Lalu tersangka memfoto dan memberikan lokasi (share lokasi) ranjau kepada Galih,” tambahnya.

Read More

Menurut Kasi Pidum, pada Selasa (26/9/2023) sekitar pukul 22.00 WIB ketiak tersangka berada di rumah kos Desa/Kecamatan Kandangan didatangi Unit Opsnal Ditresnarkoba Polda Jatim yang kemudian menangkap YVH.

Hasil penggeledahan, disita satu unit ponsel, satu alat hisap sabu terbuat dari botol kaca beserta pipet kaca yang disembunyikan dibawah meja kamar kos.

 

Selanjutnya, petugas kepolisian memeriksa ponsel tersangka  dan menemukan foto serta peta lokasi ranjau sabu-sabu.

Petugas kemudian menuju ke lokasi ranjau dan tersangka menunjukkan tempat dimana sabu-sabu itu disembunyikan.

“Ketika barang bukti berhasil diamankan, petugas membawa tersangka ke Mapolda Jatim untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (diy)

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *