Akhirnya, petugas dapat mengamankan MSP alias Engkez di rumahnya Desa Sedenganmijen Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo.
“Saat digeledah, ditemukan barang bukti 25 plastik berisi sabu-sabu dengan berat kotor 84,63 gram beserta pembungkusnya,” bebernya.
Tak hanya itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa 1 timbangan digital, seperangkat alat hisap sabu-sabu terangkai sedotan dan pipet, 1 bungkus rokok, 7 plastik klip kosong ukuran 3 sentimeter kali 5 sentimeter, 1 tas kecil, dan tiga unit ponsel.
Selanjutnya, petugas membawa kedua pelaku dan barang bukti ke Kantor Satresnarkoba Polres Kediri Kota.
“Saat ini kasusnya masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota.(diy)
Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor: Dhita Septiadarma



















