Pihaknya juga menyebut untuk warga binaan yang mendapatkan potongan resmi harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan substantif yang telah ditentukan.
Seperti minimal masa tahanan 6 bulan, lalu berkelakuan baik serta tidak boleh melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh pihak rutan.
“Termasuk keaktifan warga binaan dalam berbagai bentuk kegiatan seperti kerohanian dan tidak memiliki catatan pelanggaran selama menjalani masa tahanan,” pungkas Azar.
Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor: Dhita Septiadarma



















