Tiga Wabin Rutan Kelas IIB Ponorogo Dapat Remisi Natal

 

Pihaknya juga menyebut untuk warga binaan yang mendapatkan potongan resmi harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan substantif yang telah ditentukan.

Seperti minimal masa tahanan 6 bulan, lalu berkelakuan baik serta tidak boleh melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh pihak rutan.

Read More

 

“Termasuk keaktifan warga binaan dalam berbagai bentuk kegiatan seperti kerohanian dan tidak memiliki catatan pelanggaran selama menjalani masa tahanan,” pungkas Azar.

Reporter: Sony Dwi Prastyo

Editor: Dhita Septiadarma

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *