Setelah selesai berziarah, jelas Mujiatno, selama berjam-jam korban menunggu kedatangan pelaku yang sayangnya pelaku justru tidak kunjung datang. Korban yang merasa tertipu atas bujuk rayu pelaku lantas melaporkan kasus penipuan tersebut ke Polsek Tulungagung Kota.
Usai menerima laporan tersebut, petugas lantas melakukan upaya penyelidikan untuk mengungkap keberadaan pelaku yang diketahui jika pelaku berada Kabupaten Jombang. Pada Jumat (5/1/2024) pelaku berhasil diringkus beserta bukti satu buah ponsel korban dan satu buah nota penjualan sepeda motor korban.
“Pelaku saat ini sudah diamankan di Rutan Polres Tulungagung dan dikenakan pasal 372 dan atau 378 KUH Pidana. Akibat kejadian itu, korban terpaksa menderita kerugian senilai Rp 12 juta,” pungkasnya.(sho)
Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor :



















