“Pihak korban tidak mengajukan tuntutan. Kemudian, Kepala Desa Mancilan juga mengusulkan mediasi kekeluargaan atau Restorative Justice,” tandasnya.
Kapolsek Mojoagung juga mengapresiasi kinerja anggota dalam menangani kasus ini.
“Proses mediasi akan terus dilakukan, sementara kepolisian tetap berkomitmen untuk menjaga keamanan di wilayah hukumnya,” tutup Kompol Yogas. (st2)
Reporter : Taufiqur Rachman



















