Jember, SEJAHTERA.CO – Polsek Puger Polres Jember menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang terlibat dalam kasus penganiayaan di Desa Puger Kulon, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember. Kejadian tragis ini melibatkan tiga pelaku, yakni inisial HR (33), DN (28), dan AY (39).
Insiden bermula dari penghadangan yang dilakukan oleh ketiga tersangka terhadap laki-laki berinisial AI (48) yang sedang mengendarai motor di Jalan Dusun Krajan, Desa Puger Kulon. Akhirnya terjadi pengeroyokan terhadap AI, dan diduga korban AI mengalami perlakuan kekerasan menggunakan alat berupa roti kalung.
Akibat pengeroyokan tersebut, AI mengalami luka serius di hidung dan pipi sebelah kiri, menyebabkan luka robek dan pendarahan.
Pengeroyokan yang dilakukan tanpa diketahui motifnya membuat salah satu pelaku, HR, melarikan diri dan menjadi Daftar Pencarian Orang oleh pihak kepolisian.
Kapolsek Puger, AKP Eko Basuki, menyatakan, setelah menjadi DPO selama lima bulan kami akhirnya berhasil menangkap HR, sebagai upaya penegakan hukum dan keadilan bagi korban.



















