“Tertangkapnya di ruko Jalan Gajah Mada kawasan perbankan, pelaku juga menabrak polisi sebelum berhasil ditangkap,” pungkasnya.
Sementara itu, Andika karyawan yang melakukan pengejaran mengatakan jika pelaku berhasil membawa dua buah tas yang berisi uang senilai Rp 1,2 juta. Saat ditangkap pelaku nyaris menjadi bulan bulanan warga sekitar.
“Mungkin karena warga spontan, memang sempat menabrak polisi sebelum berhasil ditangkap,” imbuhnya.
Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat). Dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun. Peristiwa tersebut saat ini ditangani oleh Satreskrim Polres Ponorogo.
Reporter : Sony Dwi Prastyo
Editor



















