Sementara itu, lanjut Kapolres, modus dari para pelaku adalah dengan menyamar menjadi anggota polisi kemudian mencegat mobil boks yang sudah diketahui berisi rokok.
“Setelah berhenti sopir di lakban kemudian disekap di dalam mobil yang digunakan pelaku dan dibawa sampai Cirebon, Jawa barat,” bebernya.
Kapolres AKBP Muhammad Ridwan mengatakan, untuk kerugian yang dialami korban 3,1 miliar.
“Berdasarkan kejadian tersebut para pelaku dikenakan pasal 365 ayat 1 dan 2 ke satu KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun,” pungkasnya.(st3/and)
Reporter:Rio/Andik



















