“Polisi curiga dan langsung mengamankan dan memeriksa tas ransel. Dan setelah digeledah ternyata barang yang dimasukkan tas ransel tersebut adalah sabu-sabu dan bubuk yang diduga bahan ekstasi.
“Selanjutnya dibawa ke Mako guna dilakukan pengembangan perkara,” jelasnya.
Nah, setelah dilakukan penimbangan ternyata sabu seberat 534,3 gram, sedang serbuk merah muda diduga bahan pil ekstasi dengan berat 20,01 gram. “Kami terus mengembangkan kasus ini,” jelasnya.
Atas tindakannya, polisi pun menjerat dengan pasal pidana. Yakni tindak Pidana “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram” sebagaimana dimaksud di dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau ”setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram” sesuai dengan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Repoter : Abdul Aziz Wahyudi
Redaktur: Gimo Hadi Wibowo



















