Menurut Iptu Anang, kedua lelaki berinisial AG dan DP itu mengakui perbuatannya usai petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa seperangkat alat hisap sabu-sabu atau bong, 1 korek api gas, dan satu unit ponsel.
Walaupun barang bukti tersebut ditemukan, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kediri yang melakukan penggeledahan tidak menemukan paket sabu-sabu ataupun narkoba dari kedua pelaku.
“Diduga kedua pelaku ini mengonsumsi sabu-sabu untuk dirinya sendiri,” bebernya.
Selanjutnya, dua warga Desa Karangrejo Kecamatan Ngasem beserta barang bukti digelandang petugas kepolisian menuju Kantor Satresnarkoba Polres Kediri untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Hingga saat ini masih dikembangkan kasusnya termasuk barang bukti yang ditemukan,” ungkap Kasubsi Penmas.(diy)



















