Peristiwa tanggal 15 Maret 2024 siang dan bermula dari pelaku mendatangi rumah korban dan sudah kenal. Mengingat pelaku dan ayah korban saling kenal lama. Saat itulah rumah kosong dan tiba tiba pelaku memeluk dan mencium dan berontak berusaha melepas pelukan.
Zainudin Ali, Kepala Desa Badal Pandean Ngadiluwih membenarkan adanya kasus yang menimpa warganya ini. Pihak perangkat kedua belah pihak desa memediasi dan pelaku membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya lagi. Pelaku tidak boleh ke rumah korban atas permintaan keluarga korban sekaligus kenal dengan keluarga korban.
“Pelaku mengenal korban sejak kecil dan akrab dengan keluarga korban. Kepada perangkat desa saat mediasi, korban mengaku hanya dipeluk dan dicium pipi dari depan. Terduga pelaku mengaku memeluk dan mencium karena sayang pada anak. Terduga pelaku sudah kenal lama dengan keluarga korban,” katanya. (bak)



















