“Jadi rupanya tersangka PJ membeli 73 gelondong kayu jati dari tersangka SW yang mana tersangka SW mendapatkan kayu jati tersebut setelah mencuri di petak 71A Deaa Pakisrejo Kecamatan Tanggunggunung,” ungkapnya.
Setelah melakukan pengejaran, tersangka SW akhirnya diamankan satu hari setelahnya, Sabtu (23/3/2024) di rumahnya. Tersangka kemudian dibawa ke Polres Tulungagung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyidikan, rupanya tersangka SW sudah lima kali melakukan pencurian pohon milik Perhutani KPH Blitar pada lokasi yang berbeda. Akibat kejadian ini, Perhutani KPH Blitar terpaksa mengalami kerugian mencapai Rp 6 juta rupiah dari pembalakan 10 pohon jati.
“Pihak Perhutani KPH Blitar mengklaim kerugian mencapai Rp 6 juta dari 10 pohon jati milik mereka yang hilang. Untuk tersangka terancam pidana minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun,” pungkasnya.(sho)
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Dhita Septiadarma



















