“Jadi pajak itu sebagai kompensasi atas dampak kerusakan-kerusakan tersebut. Semua harus patuh sesuai ketentuan di dalam undang-undang maupun perda,” kata Hamid.
Sampai saat ini, lanjut Hamid, pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Nganjuk yang bersumber dari setoran pajak pertambangan masih sangat kecil.
Hal ini dinilainya ironis dengan terus menjamurnya lokasi-lokasi tambang galian C baru, terutama tanah uruk di daerah berjuluk “Bumi Bayu Anjuk Ladang” ini.
“Ini masalah serius dan sebenarnya sudah masuk unsur tindak pidananya. Ini bahkan sudah menjadi indikasi terjadinya tindak pidana korupsi dan merugikan negara,” ujar Hamid.
Menurut Hamid, jika pembiaran terus dilakukan, baik oleh Pj Bupati Nganjuk maupun perangkatnya seperti Bapenda dan Satpol PP, maka pihaknya tidak segan melaporkan perkara ini ke aparat penegak hukum (APH), baik Polres Nganjuk maupun Kejari Nganjuk.
“Faktanya sudah jelas, bukti-bukti juga sudah kami kumpulkan. Pajak tambang ini persoalan serius dan harus diselesaikan. Jika tidak maka harus siap-siap dengan proses pidana,” tegas Hamid.
“Dua-duanya, baik penambang maupun Pemkab Nganjuk akan kami pidanakan jika masih melakukan pembiaran terhadap pajak tambang, ini serius,” pungkasnya.
Editor : Muji Hartono



















